
Lembaga sosial kemasyarakatan ke depannya akan diberikan peluang mengakses anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah. Setidaknya inilah peluang yang bisa dibaca dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Mekanisme pengadaan barang dan atau jasa yang dikenal dengan Swakelola Tipe III mensyaratkan bahwa lembaga sosial kemasyarakatan harus punya keahlian dalam bidang yang dibutuhkan, sudah melaksanakan audit keuangan, dan berbadan hukum.
Untuk memperdalam wawasan dan mengetahui kesiapan lembaga dalam mengakses Swakelola Tipe III ini, Perhimpunan Pustaka Lewi (PPL) melalui Santo Vormen (Koordinator Program PPL) mengikuti pertemuan daring bertajuk Konsultasi Penggunaan Swakelola Tipe III bersama Mitra SEJAJAR pada Kamis, 27 Agustus 2020. PPL mengikuti acara ini melalui informasi yang disampaikan dalam forum SEJAJAR (Sekretariat Jaringan Antar Jaringan). SEJAJAR merupakan forum bersama yang dibentuk oleh forum ormas dan jaringan LSM di tingkat nasional dalam konteks ikut menanggulangi penyebaran Covid-19.
Sebelum mengikuti pertemuan calon peserta mengisi serangkaian pertanyaan yang berisi data-data kelengkapan lembaga dan pengalaman bekerjasama dengan pemerintah sebelumnya. Karena belum pernah mengakses anggaran pemerintah atau melakukan kerjasama resmi dengan pemerintah, PPL dalam forum konsultasi ini hadir sebagai peserta pengamat dan tidak terlibat dalam forum diskusi kelompok.
Forum konsultasi yang digagas oleh Knowledge Sector Initiative (KSI) ini diikuti oleh 40 orang dari unsur ormas/LSM dan unsur pemerintah yang sudah menjadi mitra lembaga. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman ormas dan mitra pemerintahnya mengenai Swakelola Tipe III dan memberi kesempatan kepada ormas dan unit kerja pemerintah mitra mereka masing-masing untuk mulai berdialog dan mengeksplorasi potensi kerja sama menggunakan mekanisme Swakelola Tipe III.
Hadir sebagai pemateri yang memberikan pengantar adalah Fadli Arif Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP). Setelah mendengar penjelasan dari LPKK, masuk ke dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Dalam sesi ini, Pustaka Lewi mengajukan pertanyaan terkait ketentuan bahwa LSM atau ormas yang berbadan hukum yang dimaksud LKPP adalah Yayasan dan Perkumpulan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Pustaka Lewi sebagai ormas yang berbadan hukum Perhimpunan dan terdaftar melalui SKT Kementerian Dalam Negeri perlu mendapat kejelasan secara legal apakah juga termasuk kualifikasi lembaga yang dimaksud. Sayangnya Fadli Arif dari LKPP belum bisa memberikan jawaban dan akan mengkaji lagi status badan hukum ormas.
Sebagai penutup, Dino Argianto dari SEJAJAR menyampaikan bahwa forum-forum sosialisasi Swakelola Tipe III harus lebih diperbanyak mengingat ormas dan pemerintah daerah belum tahu banyak terkait hal ini.